Senin, 05 Juli 2010

Jangan Hanya Sekedar Menggugurkan Kewajiban

Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 10 Tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Ber Alkohol mulai disosialisasikan melalui spanduk yang isinya merupakan isi substansi dari peraturan Daerah tersebut. Namun pemasangan sepanduk tersebut masih terbatas dan belum merata di seluruh lingkungan tempat strategis dikabupaten subang.

Menurut Cucu Kodir Jaelani Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kabupaten Subang sebagus apapun aturan yang dibuat oleh legislative dan eksekutif kalau masyarakat tidak mengetahuinya tidak akan ada artinya “ aturan dibuat untuk mengatur tatanan masyarakat, apabila aturan tersebut tidak sampai kemasyarakat dan masyarakat tidak mengetahuinya maka jangan berharap aturan itu bisa ditaati dan dilaksanakan karena masyarakat tidak mengetahuinya”.ujarnya.

Ditambahkan Cucu Kodir, Bupati Subang dengan kapasitasnya mempunyai kekuatan dan pengaruh yang besar untuk menginstruksikan seluruh kepala desa dan kelurahan untuk ikut sama –sama mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 10 Tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Ber Alkohol dengan cara memasang sepanduk yang merupakan isi substansi dari perda tersebut atau melalui pertemuan rutin antar aparat desa dan kelurahan dengan harapan perda tersebut bisa sampai kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.kalau memang mau serius memberantas miras di kabupaten subang.

Ketika masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut maka saya yakin masyarakat akan ikut serta dalam memerangi dan memberantas minuman beralkohol (Miras). Para ulamapun selain menyampaikan dalil tentang larangan mengkonsumsi miras bisa sambil menyampaikan aturan yang telah ada dan dibuat dikabupaten subang tersebut.(CKJ)


Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 10 Tahun 2009
tentang
Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Ber Alkohol

Bab IV
Larangan
Pasal 4

1)Setiap Penguasa, Pemasok, Pengedar, Penyimpan, Penjual, (importir, distributor, subdistributor, pengecer) dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman, beralkohol.
2)Setiap orang dilarang
a.Mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan minuman beralkohol tradisional.
b.Memasuki Daerah Kabupaten Subang yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan / atau jika tindakannya berdampak terhadap ketertiban dan keamanan didaerah kabupaten Subang.
c.Membawa minuman ber alkohol dalam bentuk kemasan apapun melintasi dan / atau memasuki daerah kabupaten subang.
d.Memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia atau tumbuh-tumbuhan, sejenisnya.

BAB VII
Ketentuan Pidana dan Penyidikan
Pasal 8
Pelanggaran atas ketentuan diatas dimaksud dapat dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan