Sabtu, 01 Oktober 2011

Masyarakat Butuh Ganti Untung bukan Ganti Rugi

CIBOGO-Rencana pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Cikopo-Palimanan, yang akan melewati wilayah Purwakarta-Subang-Indramayu-Majalengka dan Cirebon menyisakan rasa yang tidak puas warga kampung Cihurip RT 16 RW 07 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, atas penentuan harga secara sepihak dan murahnya harga pembebasan tanah dan rumah yang akan terlewati jalan tol tersebut. masyarakat disana bukan bermaksud menolak untuk pembangunan jalan tol melainkan membutuhkan harga pembebasan tanah dan rumah yang tergusur dengan harga yang sebanding terhadap lahan dan rumahnya yang tergusur.

“Adanya jawaban yang pasti tentang permohonan masyarakat atas penyesuaian harga yang diinginkan masyarakat merupakan harapan yang sampai sekarang belum terwujud dan bahkan belum ada kejelasan”.ujar Muhali warga kampung Cihurip Desa Padaasih Kecamatan Cibogo kepada Pasundan Ekspres. kemarin dirumahnya.

Menurutnya, kisaran harga yang ditawarkan tim pembebasan lahan dan rumah yang tergusur (jalan tol, red) yang berkisar antara sebelas ribu rupiah sampai tiga puluh tujuh ribu rupiah per meter sangat murah dan jauh dari harapan masyarakat. “kalau harga pembebasan lahan dan rumahnya masih tetap berkisar antara sebelas ribu rupiah sampai tiga puluh tujuh ribu rupiah per meter kami tidak akan mampu membeli lahan dan membangun rumah lagi bisa-bisa kami tidur di kolong jembatan”.paparnya seraya mengeluh.

Selain itu, Ibu Warsinah warga kampung Cihurip Desa Padaasih Kecamatan Cibogo berharap harga pembebasan lahan untuk yang belum bersertifikat tiga ratus ribu rupiah sedangkan yang sudah bersertifikat lima ratus ribu rupiah.”minimalnya kami berharap harga pembebasan lahan sesuai dengan kerugian atas lahan dan rumah kami yang terkena proyek jalan tol.pungkasnya dengan tegas.

Dia berharap dengan adanya permasalahan dan belum adanya solusi atas pembebasan lahan dan rumah yang terkena gusuran jalan tol di daerahnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang dapat memfasilitasi dengan baik dan memberikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.(ckj)

BEM Unsub Tolak Pembangunan Pabrik di wilayah yang bukan Zona Industri SUBANG-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Subang menyatakan sikap men

BEM Unsub Tolak Pembangunan Pabrik di wilayah yang bukan Zona Industri

SUBANG-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Subang menyatakan sikap menolak rencana pendirian Pabrik di wilayah Kecamatan Subang tepatnya di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang). Penolakan ini berdasarkan pada Perda no 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang yang menetapkan bahwa Kecamatan Subang bukan merupakan wilayah pengembangan untuk pendirian industri.

Peraturan Daerah no 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang bahwa dijelaskan dalam pasal 13 yang berisi: “untuk mewujudkan struktur tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 kebijakan struktur tata ruang wilayah diwujudkan untuk mencapai pemerataan pertumbuhan wilayah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah”. ujar Presiden BEM Universitas Subang Kelvie Pratama kepada Pasundan Ekspres. kemarin.

Ditambahkan Kelvie, wilayah Kabupaten Subang terbagi atas 4 (empat) Wilayah Pengembangan (WP) yaitu WP Subang, WP Pamanukan, WP Jalancagak dan WP Pabuaran. WP Subang dengan pusat kota Subang meliputi Kecamatan Subang, Pagaden, Cibogo, Kalijati, Cipunagara, dan Cikaum.“memperkuat fungsi WP Subang sebagai pusat permukiman perkotaan, pusat pelayanan pemerintah, pusat perdagangan, pusat pendidikan dan pusat pelayanan kesehatan dan hal ini yang menjadi dasar bahwa BEM Unsub Menolak rencana pembangunan Pabrik yang bertempat di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang)”.(ckj)


SUBANG-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Subang menyatakan sikap menolak rencana pendirian Pabrik di wilayah Kecamatan Subang tepatnya di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang). Penolakan ini berdasarkan pada Perda no 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang yang menetapkan bahwa Kecamatan Subang bukan merupakan wilayah pengembangan untuk pendirian industri.

Peraturan Daerah no 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang bahwa dijelaskan dalam pasal 13 yang berisi: “untuk mewujudkan struktur tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 kebijakan struktur tata ruang wilayah diwujudkan untuk mencapai pemerataan pertumbuhan wilayah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah”. ujar Presiden BEM Universitas Subang Kelvie Pratama kepada Pasundan Ekspres. kemarin.

Ditambahkan Kelvie, wilayah Kabupaten Subang terbagi atas 4 (empat) Wilayah Pengembangan (WP) yaitu WP Subang, WP Pamanukan, WP Jalancagak dan WP Pabuaran. WP Subang dengan pusat kota Subang meliputi Kecamatan Subang, Pagaden, Cibogo, Kalijati, Cipunagara, dan Cikaum.“memperkuat fungsi WP Subang sebagai pusat permukiman perkotaan, pusat pelayanan pemerintah, pusat perdagangan, pusat pendidikan dan pusat pelayanan kesehatan dan hal ini yang menjadi dasar bahwa BEM Unsub Menolak rencana pembangunan Pabrik yang bertempat di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang)”.(ckj)

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan