Senin, 31 Mei 2010

Beasiswa Ke Jerman untuk Lulusan Tingkat SLTA Dikabupaten Subang

Sampai Sekarang Belum Ada Sosialisasi

Rp 2 Miliar untuk Belajar ke Jerman
Pikiran Rakyat 31 Mei 2010

PROGRAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang akan memberangkatkan lulusan sekolah menengah atas ataupun kejuruan ke Jerman dengan beasiswa kini sudah di ambang pintu. Sebagai bagian dari tahapan itu, Bupati Subang Eep Hidayat bersama Rektor ITB Akhmaloka, Senin (24/5) telah menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Pemkab Subang.

Sayangnya, sampai sejauh ini banyak masyarakat ataupun wakil masyarakat yang menunggu bagaimana realisasinya karena belum ada sosialisasi. Ada selentingan bahwa calon penerima beasiswa akan diseleksi. Namun, Dinas Pendidikan Subang sendiri belum menetapkan jadwal seleksi.

Ketua Komisi D DPRD Sugianto yang menangani masalah pendidikan, dalam suatu kesempatan kepada wartawan mengaku belum menerima laporan tahapan seleksi beasiswa ke Jerman tersebut.

"Mungkin belum sampai jadwalnya, dan harapan kami tidak ada permasalahan. Sebab kalau lambat, para siswa yang berprestasi dikhawatirkan sudah terlanjur mendaftarkan diri ke perguruan tinggi dalam negeri," katanya. Ia menyebutkan, program beasiswa ke luar negeri agar disikapi secara cepat dan serius oleh Dinas Pendidikan. "Jangan terkesan ada tarik ulur berbagai kepentingan dengan lembaga lain," katanya.

Ketua Forum Pusat Kajian Otonomi Daerah Kab. Subang Yaya Sudarya menyayangkan bila program beasiswa yang akan menelan anggaran APBD cukup besar sekitar Rp 2 miliar tidak tepat sasaran. Artinya, kalau yang diharapkan siswa berprestasi karena akan kembali membangun Subang, beasiswa ditakutkan malah jatuh ke siswa yang dengan terpaksa diberangkatkan.

"Jadi jangan sampai terdengar adanya benturan kepentingan dengan Bapeda. Kalau memang demikian, sebaiknya ditunda saja hingga tahun depan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Subang Cucu Kodir Jaelani. Menurut dia, seleksi yang transparan dan objektif harus diutamakan sehingga setiap elemen masyarakat merasa terlayani dan tidak ada yang dirugikan.

"Selain menyerap anggaran besar, program ini juga merupakan yang pertama di antara kebupaten lain yang memberangkatkan pelajar dari tingkatan sekolah menengah atas," katanya.

Tidak transparan

Lebih jauh, Cucu merasa khawatir program tersebut tidak objektif dan transparan. Pasalnya, hingga saat ini baru ada nota kesepahaman dan tidak terdengar sebelumnya sosialisasi secara umum oleh dinas terkait. "Ketika kami bertanya kepada siswa lulusan SMA, termasuk madrasah aliah dan kejuruan, banyak yang tidak mengetahuinya. Jangan-jangan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapat kesempatan, " ujar Cucu.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah H. Deden membantah kalau pihaknya dikatakan tidak transparan karena sejak awal bulan Mei 2010 sudah disosialisasikan langsung dengan para kepala sekolah SMA/SMK maupun MAN.

"Termasuk persyaratan dan jadwal penerimaannya. Sampai batas akhir pendaftaran tercatat sebanyak 68 siswa sesuai dengan kriteria rata-rata UN dan rapor 7,5. Siswa yang demikian itu merupakan hasil seleksi di sekolahnya masing-masing. Ada yang dari SMA, SMK, maupun madrasah aliah," katanya.

Sementara untuk jadwal selanjutnya merupakan kewenangan dari tim independen yang telah ditunjuk, dalam hal ini ITB Bandung.

"Jadwal yang telah disetujui adalah, mulai Selasa dan Rabu (1-2/6) mendatang seleksi akademik yang terdiri atas pelajaran fisika, matematika, dan kimia, serta dipusatkan tempatnya di SMAN 1 Jalan Ki Hajar Dewantara, Subang," kata H. Deden.

Ia menambahkan, untuk tahap seleksi selanjutnya akan ditentukan oleh tim dari ITB. Proses seleksi memang akan dijalankan dengan sangat ketat. Rektor ITB Prof. Akhmaloka yang sempat ditanya seusai penandatanganan menyatakan, akan selektif menyaring siswa yang akan diberangkatkan ke Jerman, sesuai dengan bidang teknologi yang dikehendaki.

"Pokoknya kami akan semaksimal mungkin menjaring siswa terbaik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan diharapkan Pemda Subang," katanya. (JU-14)***

Berita Beasiswa Ke Jerman Untuk pelajar tingkat SLTA diKabupaten Subang

Sampai Sekarang Belum Ada Sosialisasi

Rp 2 Miliar untuk Belajar ke Jerman

PROGRAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang akan memberangkatkan lulusan sekolah menengah atas ataupun kejuruan ke Jerman dengan beasiswa kini sudah di ambang pintu. Sebagai bagian dari tahapan itu, Bupati Subang Eep Hidayat bersama Rektor ITB Akhmaloka, Senin (24/5) telah menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Pemkab Subang.

Sayangnya, sampai sejauh ini banyak masyarakat ataupun wakil masyarakat yang menunggu bagaimana realisasinya karena belum ada sosialisasi. Ada selentingan bahwa calon penerima beasiswa akan diseleksi. Namun, Dinas Pendidikan Subang sendiri belum menetapkan jadwal seleksi.

Ketua Komisi D DPRD Sugianto yang menangani masalah pendidikan, dalam suatu kesempatan kepada wartawan mengaku belum menerima laporan tahapan seleksi beasiswa ke Jerman tersebut.

"Mungkin belum sampai jadwalnya, dan harapan kami tidak ada permasalahan. Sebab kalau lambat, para siswa yang berprestasi dikhawatirkan sudah terlanjur mendaftarkan diri ke perguruan tinggi dalam negeri," katanya. Ia menyebutkan, program beasiswa ke luar negeri agar disikapi secara cepat dan serius oleh Dinas Pendidikan. "Jangan terkesan ada tarik ulur berbagai kepentingan dengan lembaga lain," katanya.

Ketua Forum Pusat Kajian Otonomi Daerah Kab. Subang Yaya Sudarya menyayangkan bila program beasiswa yang akan menelan anggaran APBD cukup besar sekitar Rp 2 miliar tidak tepat sasaran. Artinya, kalau yang diharapkan siswa berprestasi karena akan kembali membangun Subang, beasiswa ditakutkan malah jatuh ke siswa yang dengan terpaksa diberangkatkan.

"Jadi jangan sampai terdengar adanya benturan kepentingan dengan Bapeda. Kalau memang demikian, sebaiknya ditunda saja hingga tahun depan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Subang Cucu Kodir Jaelani. Menurut dia, seleksi yang transparan dan objektif harus diutamakan sehingga setiap elemen masyarakat merasa terlayani dan tidak ada yang dirugikan.

"Selain menyerap anggaran besar, program ini juga merupakan yang pertama di antara kebupaten lain yang memberangkatkan pelajar dari tingkatan sekolah menengah atas," katanya.

Tidak transparan

Lebih jauh, Cucu merasa khawatir program tersebut tidak objektif dan transparan. Pasalnya, hingga saat ini baru ada nota kesepahaman dan tidak terdengar sebelumnya sosialisasi secara umum oleh dinas terkait. "Ketika kami bertanya kepada siswa lulusan SMA, termasuk madrasah aliah dan kejuruan, banyak yang tidak mengetahuinya. Jangan-jangan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapat kesempatan, " ujar Cucu.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah H. Deden membantah kalau pihaknya dikatakan tidak transparan karena sejak awal bulan Mei 2010 sudah disosialisasikan langsung dengan para kepala sekolah SMA/SMK maupun MAN.

"Termasuk persyaratan dan jadwal penerimaannya. Sampai batas akhir pendaftaran tercatat sebanyak 68 siswa sesuai dengan kriteria rata-rata UN dan rapor 7,5. Siswa yang demikian itu merupakan hasil seleksi di sekolahnya masing-masing. Ada yang dari SMA, SMK, maupun madrasah aliah," katanya.

Sementara untuk jadwal selanjutnya merupakan kewenangan dari tim independen yang telah ditunjuk, dalam hal ini ITB Bandung.

"Jadwal yang telah disetujui adalah, mulai Selasa dan Rabu (1-2/6) mendatang seleksi akademik yang terdiri atas pelajaran fisika, matematika, dan kimia, serta dipusatkan tempatnya di SMAN 1 Jalan Ki Hajar Dewantara, Subang," kata H. Deden.

Ia menambahkan, untuk tahap seleksi selanjutnya akan ditentukan oleh tim dari ITB. Proses seleksi memang akan dijalankan dengan sangat ketat. Rektor ITB Prof. Akhmaloka yang sempat ditanya seusai penandatanganan menyatakan, akan selektif menyaring siswa yang akan diberangkatkan ke Jerman, sesuai dengan bidang teknologi yang dikehendaki.

"Pokoknya kami akan semaksimal mungkin menjaring siswa terbaik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan diharapkan Pemda Subang," katanya. (JU-14)***

Senin, 17 Mei 2010

Dikhawatirkan Menjadi Sekadar Pelengkap Saja

Segera Sosialisasikan Perda Miras

PENGASUH Pondok Pesantren Daarus Syifa di Kec. Compreng, Subang, K.H. Tasyrifien Ahmad menyatakan merasa kaget karena banyaknya minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Subang selama 3 bulan terakhir, termasuk korban-korban minuman keras yang kini semakin banyak, meski semua tidak terekspos di media massa.

"Saya kaget dan merasa prihatin setelah peraturan daerah (perda) kita miliki ternyata masih banyak beredar minuman keras, termasuk korbannya," kata Tasyrifien yang juga Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kab. Subang ketika dihubungi Jumat (14/5).

Lebih lanjut ia meminta agar pengawasan terhadap perdagangan dan peredaran minuman keras terus diawasi secara intensif sampai kepada konsumennya. "Penjual dan penikmatnya masih itu-itu juga," katanya.

Menimpali pernyataan K.H. Tasyrifien Ahmad, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kab. Subang, Cucu Kodir Jaelani yang dihubungi terpisah mengatakan, Perda Minuman Keras sepertinya dijadikan bahan literatur atau pelengkap saja. Padahal, untuk merealisasikannya cukup membutuhkan waktu panjang dan biaya tinggi.

"Sebagus apa pun peraturan itu, jika tidak sampai kepada masyarakat tidak ada artinya. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus menyosialisasikannya ke masyarakat sehingga perda itu tidak malah sekadar menjadi produk formalitas," katanya.

Ia berharap, pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi, di antaranya dengan dengan memasang isi substansi dari Perda Minuman Keras melalui alat peraga di sejumlah titik. Hanya, Cucu mengingatkan jangan sampai terjadi seperti halnya Perda tentang Ketertiban, Kemanan, dan Keindahan (K3), termasuk larangan di atas tanah atau aset pemerintah daerah.

"Peringatan atau larangan itu tak ada artinya bila tanpa ada action di lapangan. Kita juga prihatin, setelah satu tahun Perda Minuman Keras disahkan, satu tahun pula makin menjamur pedagang, pengguna, dan pengedar minuman keras," ujarnya.

Tetap konsisten

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Subang Suntanggiono melalui Kasi Pengendalian Operasi Indri Tandya, Sabtu (15/5), membantah bila pihaknya dituding tidak pernah melakukan tindakan atau operasi terhadap pelanggaran-pelanggaran perda, termasuk di dalamnya Perda Minuman Keras.

"Kita memang belum seratus persen melakukan upaya karena keterbatasan personel dan anggaran. Namun demikian, pelaksanaan patroli K3 tetap dilaksanakan sehingga hasilnya bisa dilihat di seputar kota, termasuk warung-warung penjualan minuman keras sudah tidak ada dan tempat nongkrong anak-anak meminum minuman keras pun kini selalu sepi," kata Indri.

Langkah nyata dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang di dalamnya terkait soal minuman keras diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang dengan memusnahkan sedikitnya 9.012 botol berbagai merek dan jenis serta kadar alkoholnya, Selasa (11/5).

Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto mengatakan, ribuan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat selama 17 kali razia di wilayah hukum Polres Subang. Minuman keras tersebut rata-rata berkadar 5 hingga 30 persen.

"Kami juga tetap konsisten dalam penegakan hukumnya apalagi Subang telah memiliki perda. Selain memusnahkan barang bukti, kita juga telah memproses para pemiliknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkas perkara dua pengecer minuman keras telah dinyatakan rampung (P21). Sementara dua berkas perkara minuman keras lainnya masih dalam tahap penyelesaian," katanya.

Ia meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan ikut serta melakukan pemberantasan. Apalagi di beberapa wilayah masih ada kebiasaan yang perlu ditinggalkan, misalnya acara syukuran atau pesta perayaan satu kegiatan selalu diiringi dengan pesta minuman keras.

Kepala Kepolisian Wilayah Purwakarta Komisaris Besar Jodie Rooseto berjanji, penindakan tidak hanya dilakukan kepada pedagang atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan minuman keras, anggota polisi yang ketahuan mengonsumsi apalagi "membekingi" penjual minuman keras juga akan ditindak tegas. Anggota tersebut nantinya bila terbukti akan diproses oleh Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) POLRI, serta bakal ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sekda Subang Drs. H. Rahmat Solihin menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam memberantas minuman keras di wilayah Subang. "Peredaran minuman keras telah mengundang berbagai permasalahan sosial yang cukup berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat Subang," ujarnya. (JU-14)***

Jumat, 14 Mei 2010

Pernyataan Sikap Formappi Kabupaten Subang

PERNYATAAN SIKAP
FORUM MASYARAKAT PEDULI PARLEMEN INDONESIA (FORMAPPI)
KABUPATEN SUBANG

FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 03 Mei 2010 bertempat sekretariat Formappi Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
FORMAPPI Kabupaten Subang mengapresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Subang yang telah sukses dalam melaksanakan Fungsi legislasinya yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Miras dan Perda Pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan BAB IX tentang Pengundangan dan Penyebarluasan bagian kedua tentang penyebarluasan Pasal 52 “Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran, Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah”. BAB X Tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 53 “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”. Formappi berharap agar perda yang telah dibuat jangan sampai hanya dijadikan hiasan semata dan hanya demi untuk memenuhi salah satu fungsi DPRD kab Subang saja. perda yang sudah disahkan tersebut harus bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati, dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang menuju lebih baik. Selain itu DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat jangan sampai Perda yang telah dibuat tersebut tidak berjalan sama sekali. Hal – hal yang menjadi pertanyaan Formappi diantaranya :
1.Apakah Perda Miras dan Perda Pendidikan yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang sudah disosialisasikan secara merata kepada masyarakat Kabupaten Subang?
2.Bagaimana hasil evaluasi dari penerapan dan pelaksaan Perda Miras dan Perda Pendidikan tersebut?
3.Apakah ada hambatan dalam sosialisasi, penindakan dan pelaksaannya?
4.Sejauh ini bagaimana pengawasan legislative terhadap eksekutif dalam mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan tersebut?
Selain Perda Miras dan Perda Pendidikan, Formappi Kabupaten Subang menanyakan mengenai alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang di alih fungsikan menjadi pabrik – pabrik milik swasta karena berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan BAB VII Pasal 44 mengenai alih Fungsi Lahan :
Ayat (1) “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan”.
Ayat (2) “ Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di alih fungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Ayat (3) “ pengalih fungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan dengan syarat :
a.Dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.Disusun rencana alih fungsi lahan;
c.Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.Disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang di alih fungsikan.
Ayat (6) pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dilalih fungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf C dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 45
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Pasal 46
Ayat (1) penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) hurup d dilakukan atas dasar kesesuaiaan lahan, dengan ketentun sebagai berikut:
a.Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;
b.Paling sedikit dua kali luas lahan dalam yang dialih fungsikan lahan reklamasi rawa pasag surut dan nonpasang surut (lebak) ; dan
c.Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialih fungsikan lahan tidak beririgasi.
Yang menjadi pertanyaan Formappi Kabupaten Subang
1.Apakah Legislatif dalam hal memberikan izin pengalihfungsian lahan pertanian berkelanjutan tersebut di libatkan?mengapa bisa di izinkan, argumentasinya bagaimana?
2.Apakah lokasi Pendirian Pabrik tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Ruang Daerah dan Badan Perencanaan Daerah?
3.Bagaimana Penanganan limbah Pabriknya?
Demikian pernyataan sikap Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (formappi) Kabupaten Subang, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi pebaikan Kabupaten Subang menuju lebih baik.

Rabu, 05 Mei 2010

Berita Deklarasi di Radar Karawang

Awasi Kinerja Anggota Dewan

Rabu, 05 Mei 2010

SUBANG, RAKA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kabupaten Subang dideklarasikan, Selasa (4/5). Organisasi yang berdiri di Kabupaten Subang, Senin (3/5) lalu ini berisikan para aktivis muda.

Keberangkatan organisasi tersebut, menurut Ketua Formappi Cucu Kodir Jaelani, dilakukan atas rasa keperihatinan dengan minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. “Di lihat dari tugas pokok dan fungsinya, (DPRD) mereka memiliki 3 hal yang harus dilaksanakan, yakni fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Namun hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut masih minim dilakukan dan ini memerlukan sebuah kepedulian dari elemen masyarakat untuk turut mengawasi kinerja mereka,” jelas Cucu.

Peran dari Formappi ke depan, tambah Cucu, mereka akan menjadi pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang. “Forum ini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan sifat keanggotaan pun secara sukarela dengan mengedepankan indepedensi organisasi,” jelas Cucu.

Visi yang diemban oleh mereka, tambah Cucu, yakni Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi dan mengapresiasi terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan Kabupaten Subang menuju lebih baik.
Induk semang dari terbentuknya Formappi Kabupaten Subang itu sendiri, tambah Cucu, berasal dari perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Subang. Hal ini, tambah Cucu, dilakukan agar semua aspirasi masyarakat Kabupaten Subang bisa tertampung untuk disampaikan kepada wakil rakyat sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Hingga saat ini kami mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten subang yang telah sukses membuat peraturan daerah (perda) pendidikan dan perda miras, namun Formappi berharap agar perda tersebut bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang. Selain itu, DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah yang mereka buat, jangan sampai perda yang telah mereka buat malah menjadi mandul, atau bahkan tidak berjalan sama sekali,” tegas Cucu. (eko)

Propil Formappi Kabupaten Subang

FORUM MASYARAKAT PEDULI PARLEMEN INDONESIA
(FORMAPPI)
KABUPATEN SUBANG

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

5. Alamat Organisasi
Jalan R.A Kartini KM 3 Subang
Nomor Kontak : 085294542038 Cucu Kodir Jaelani (Ketua Umum)
Email : formappikabsubang@yahoo.co.id
Facebook : kalangkang_urang@yahoo.co.id nama Formappi Kabupaten Subang
Website : www.formappikabsubang.blogspot.com

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan