Awasi Kinerja Anggota Dewan
Rabu, 05 Mei 2010SUBANG, RAKA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kabupaten Subang dideklarasikan, Selasa (4/5). Organisasi yang berdiri di Kabupaten Subang, Senin (3/5) lalu ini berisikan para aktivis muda.
Keberangkatan organisasi tersebut, menurut Ketua Formappi Cucu Kodir Jaelani, dilakukan atas rasa keperihatinan dengan minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. “Di lihat dari tugas pokok dan fungsinya, (DPRD) mereka memiliki 3 hal yang harus dilaksanakan, yakni fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Namun hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut masih minim dilakukan dan ini memerlukan sebuah kepedulian dari elemen masyarakat untuk turut mengawasi kinerja mereka,” jelas Cucu.
Peran dari Formappi ke depan, tambah Cucu, mereka akan menjadi pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang. “Forum ini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan sifat keanggotaan pun secara sukarela dengan mengedepankan indepedensi organisasi,” jelas Cucu.
Visi yang diemban oleh mereka, tambah Cucu, yakni Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi dan mengapresiasi terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan Kabupaten Subang menuju lebih baik.
Induk semang dari terbentuknya Formappi Kabupaten Subang itu sendiri, tambah Cucu, berasal dari perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Subang. Hal ini, tambah Cucu, dilakukan agar semua aspirasi masyarakat Kabupaten Subang bisa tertampung untuk disampaikan kepada wakil rakyat sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Hingga saat ini kami mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten subang yang telah sukses membuat peraturan daerah (perda) pendidikan dan perda miras, namun Formappi berharap agar perda tersebut bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang. Selain itu, DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah yang mereka buat, jangan sampai perda yang telah mereka buat malah menjadi mandul, atau bahkan tidak berjalan sama sekali,” tegas Cucu. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar