Rabu, 05 Mei 2010

Berita Deklarasi di Radar Karawang

Awasi Kinerja Anggota Dewan

Rabu, 05 Mei 2010

SUBANG, RAKA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kabupaten Subang dideklarasikan, Selasa (4/5). Organisasi yang berdiri di Kabupaten Subang, Senin (3/5) lalu ini berisikan para aktivis muda.

Keberangkatan organisasi tersebut, menurut Ketua Formappi Cucu Kodir Jaelani, dilakukan atas rasa keperihatinan dengan minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. “Di lihat dari tugas pokok dan fungsinya, (DPRD) mereka memiliki 3 hal yang harus dilaksanakan, yakni fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Namun hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut masih minim dilakukan dan ini memerlukan sebuah kepedulian dari elemen masyarakat untuk turut mengawasi kinerja mereka,” jelas Cucu.

Peran dari Formappi ke depan, tambah Cucu, mereka akan menjadi pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang. “Forum ini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan sifat keanggotaan pun secara sukarela dengan mengedepankan indepedensi organisasi,” jelas Cucu.

Visi yang diemban oleh mereka, tambah Cucu, yakni Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi dan mengapresiasi terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan Kabupaten Subang menuju lebih baik.
Induk semang dari terbentuknya Formappi Kabupaten Subang itu sendiri, tambah Cucu, berasal dari perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Subang. Hal ini, tambah Cucu, dilakukan agar semua aspirasi masyarakat Kabupaten Subang bisa tertampung untuk disampaikan kepada wakil rakyat sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Hingga saat ini kami mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten subang yang telah sukses membuat peraturan daerah (perda) pendidikan dan perda miras, namun Formappi berharap agar perda tersebut bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang. Selain itu, DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah yang mereka buat, jangan sampai perda yang telah mereka buat malah menjadi mandul, atau bahkan tidak berjalan sama sekali,” tegas Cucu. (eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan