Senin, 17 Mei 2010
Segera Sosialisasikan Perda Miras
PENGASUH Pondok Pesantren Daarus Syifa di Kec. Compreng, Subang, K.H. Tasyrifien Ahmad menyatakan merasa kaget karena banyaknya minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Subang selama 3 bulan terakhir, termasuk korban-korban minuman keras yang kini semakin banyak, meski semua tidak terekspos di media massa.
"Saya kaget dan merasa prihatin setelah peraturan daerah (perda) kita miliki ternyata masih banyak beredar minuman keras, termasuk korbannya," kata Tasyrifien yang juga Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kab. Subang ketika dihubungi Jumat (14/5).
Lebih lanjut ia meminta agar pengawasan terhadap perdagangan dan peredaran minuman keras terus diawasi secara intensif sampai kepada konsumennya. "Penjual dan penikmatnya masih itu-itu juga," katanya.
Menimpali pernyataan K.H. Tasyrifien Ahmad, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kab. Subang, Cucu Kodir Jaelani yang dihubungi terpisah mengatakan, Perda Minuman Keras sepertinya dijadikan bahan literatur atau pelengkap saja. Padahal, untuk merealisasikannya cukup membutuhkan waktu panjang dan biaya tinggi.
"Sebagus apa pun peraturan itu, jika tidak sampai kepada masyarakat tidak ada artinya. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus menyosialisasikannya ke masyarakat sehingga perda itu tidak malah sekadar menjadi produk formalitas," katanya.
Ia berharap, pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi, di antaranya dengan dengan memasang isi substansi dari Perda Minuman Keras melalui alat peraga di sejumlah titik. Hanya, Cucu mengingatkan jangan sampai terjadi seperti halnya Perda tentang Ketertiban, Kemanan, dan Keindahan (K3), termasuk larangan di atas tanah atau aset pemerintah daerah.
"Peringatan atau larangan itu tak ada artinya bila tanpa ada action di lapangan. Kita juga prihatin, setelah satu tahun Perda Minuman Keras disahkan, satu tahun pula makin menjamur pedagang, pengguna, dan pengedar minuman keras," ujarnya.
Tetap konsisten
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Subang Suntanggiono melalui Kasi Pengendalian Operasi Indri Tandya, Sabtu (15/5), membantah bila pihaknya dituding tidak pernah melakukan tindakan atau operasi terhadap pelanggaran-pelanggaran perda, termasuk di dalamnya Perda Minuman Keras.
"Kita memang belum seratus persen melakukan upaya karena keterbatasan personel dan anggaran. Namun demikian, pelaksanaan patroli K3 tetap dilaksanakan sehingga hasilnya bisa dilihat di seputar kota, termasuk warung-warung penjualan minuman keras sudah tidak ada dan tempat nongkrong anak-anak meminum minuman keras pun kini selalu sepi," kata Indri.
Langkah nyata dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang di dalamnya terkait soal minuman keras diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang dengan memusnahkan sedikitnya 9.012 botol berbagai merek dan jenis serta kadar alkoholnya, Selasa (11/5).
Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto mengatakan, ribuan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat selama 17 kali razia di wilayah hukum Polres Subang. Minuman keras tersebut rata-rata berkadar 5 hingga 30 persen.
"Kami juga tetap konsisten dalam penegakan hukumnya apalagi Subang telah memiliki perda. Selain memusnahkan barang bukti, kita juga telah memproses para pemiliknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkas perkara dua pengecer minuman keras telah dinyatakan rampung (P21). Sementara dua berkas perkara minuman keras lainnya masih dalam tahap penyelesaian," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan ikut serta melakukan pemberantasan. Apalagi di beberapa wilayah masih ada kebiasaan yang perlu ditinggalkan, misalnya acara syukuran atau pesta perayaan satu kegiatan selalu diiringi dengan pesta minuman keras.
Kepala Kepolisian Wilayah Purwakarta Komisaris Besar Jodie Rooseto berjanji, penindakan tidak hanya dilakukan kepada pedagang atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan minuman keras, anggota polisi yang ketahuan mengonsumsi apalagi "membekingi" penjual minuman keras juga akan ditindak tegas. Anggota tersebut nantinya bila terbukti akan diproses oleh Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) POLRI, serta bakal ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sekda Subang Drs. H. Rahmat Solihin menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam memberantas minuman keras di wilayah Subang. "Peredaran minuman keras telah mengundang berbagai permasalahan sosial yang cukup berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat Subang," ujarnya. (JU-14)***
Propil Formappi Kabupaten Subang
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.
3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
4. Sifat Organisasi
Independen
Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang
1. Visi FORMAPPI
“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.
2. Misi FORMAPPI
1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.
2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.
3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.
Program Kerja Formappi Kabupaten Subang
Program Kerja
1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.
2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.
3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.
4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar