Jumat, 14 Mei 2010
Pernyataan Sikap Formappi Kabupaten Subang
FORUM MASYARAKAT PEDULI PARLEMEN INDONESIA (FORMAPPI)
KABUPATEN SUBANG
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 03 Mei 2010 bertempat sekretariat Formappi Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
FORMAPPI Kabupaten Subang mengapresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Subang yang telah sukses dalam melaksanakan Fungsi legislasinya yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Miras dan Perda Pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan BAB IX tentang Pengundangan dan Penyebarluasan bagian kedua tentang penyebarluasan Pasal 52 “Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran, Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah”. BAB X Tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 53 “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”. Formappi berharap agar perda yang telah dibuat jangan sampai hanya dijadikan hiasan semata dan hanya demi untuk memenuhi salah satu fungsi DPRD kab Subang saja. perda yang sudah disahkan tersebut harus bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati, dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang menuju lebih baik. Selain itu DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat jangan sampai Perda yang telah dibuat tersebut tidak berjalan sama sekali. Hal – hal yang menjadi pertanyaan Formappi diantaranya :
1.Apakah Perda Miras dan Perda Pendidikan yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang sudah disosialisasikan secara merata kepada masyarakat Kabupaten Subang?
2.Bagaimana hasil evaluasi dari penerapan dan pelaksaan Perda Miras dan Perda Pendidikan tersebut?
3.Apakah ada hambatan dalam sosialisasi, penindakan dan pelaksaannya?
4.Sejauh ini bagaimana pengawasan legislative terhadap eksekutif dalam mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan tersebut?
Selain Perda Miras dan Perda Pendidikan, Formappi Kabupaten Subang menanyakan mengenai alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang di alih fungsikan menjadi pabrik – pabrik milik swasta karena berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan BAB VII Pasal 44 mengenai alih Fungsi Lahan :
Ayat (1) “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan”.
Ayat (2) “ Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di alih fungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Ayat (3) “ pengalih fungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan dengan syarat :
a.Dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.Disusun rencana alih fungsi lahan;
c.Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.Disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang di alih fungsikan.
Ayat (6) pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dilalih fungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf C dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 45
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Pasal 46
Ayat (1) penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) hurup d dilakukan atas dasar kesesuaiaan lahan, dengan ketentun sebagai berikut:
a.Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;
b.Paling sedikit dua kali luas lahan dalam yang dialih fungsikan lahan reklamasi rawa pasag surut dan nonpasang surut (lebak) ; dan
c.Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialih fungsikan lahan tidak beririgasi.
Yang menjadi pertanyaan Formappi Kabupaten Subang
1.Apakah Legislatif dalam hal memberikan izin pengalihfungsian lahan pertanian berkelanjutan tersebut di libatkan?mengapa bisa di izinkan, argumentasinya bagaimana?
2.Apakah lokasi Pendirian Pabrik tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Ruang Daerah dan Badan Perencanaan Daerah?
3.Bagaimana Penanganan limbah Pabriknya?
Demikian pernyataan sikap Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (formappi) Kabupaten Subang, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi pebaikan Kabupaten Subang menuju lebih baik.
Propil Formappi Kabupaten Subang
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.
3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
4. Sifat Organisasi
Independen
Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang
1. Visi FORMAPPI
“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.
2. Misi FORMAPPI
1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.
2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.
3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.
Program Kerja Formappi Kabupaten Subang
Program Kerja
1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.
2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.
3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.
4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar