Minggu, 21 November 2010

Dewan Diminta Bentuk Pansus, Terkait Proses Penerimaan CPNS

SUBANG, RAKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang diminta untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait dengan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Subang. Hal ini diungkapkan Ketua Formappi Kabupaten Subang Cucu Kodir kepada RAKA, Kamis (18/11).

Menurut Cucu, saat ini fungsi kontrol DPRD Kabupaten Subang seperti yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hingga yang timbul adalah kesan pembiaran terhadap kondisi yang ada. Sementara sebagai sebuah institusi, DPRD seharusnya melakukan fungsi mereka dalam mengontrol kinerja eksekutif.

“Dan untuk memaksimalkan fungsi kontrol legislatif, sebaiknya segera membentuk pansus untuk mengawasi proses rekruitment CPNS, jangan sampai momen pengangkatan CPNS dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dirinya sendiri dan kelompoknya. Rekrutmen CPNS harus bersih dari KKN dan mengutamakan kemampuan pelamar, bukan karena kemampuan keuangan mereka,” tegas Cucu.

Sementara menurut Eka Putra, rekrutmen CPNS yang dilakukan di Kabupaten Subang terkesan tertutup, karena hanya diumumkan di salah satu media saja, sementara berdasarkan amanat dari pemerintah pusat, pengumuman tersebut harus dipasang juga di laman milik pemerintah Kabupaten Subang. “Namun setelah kami membuka webside subang.go.id, tidak ada satu pun kalimat tentang pengumuman pengangkatan CPNS di Kabupaten Subang, hal ini sudah dianggap tertutup, sebab tidak semua calon pelamar bisa mengakses pengumuman yang disampaikan disalah satu media cetak,” ujar Eka.

Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang H Oman Warjoman mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan unsur pimpinan yang ada di DPRD Kabupaten Subang. Namun, untuk menindaklanjuti keinginan warga masyarakat, menurut Oman, pihaknya sudah memberikan 'perintah' kepada Komisi A untuk membahas tentang rekrutmen CPNS tersebut.

“Pembicaraan yang akan kami lakukan, sambil menunggu hasil dari Komisi A, sebab yang memiliki tugas untuk hal ini adalah Komisi A, bila diperlukan, Komisi A harus mengundang panitia seleksi CPNS tersebut, untuk mengatahui kriteria apa saja CPNS yang akan dapat diterima,” ujar Oman.

Menurut Oman, pihaknya juga berharap agar rekrutmen CPNS bisa dilaksanakan dengan bersih, karena jika dilakukan secara bersih dan tanpa adanya KKN, kinerja eksekutif akan bisa lebih baik lagi. Saat ditanya apakah dewan akan mengundang kepala BKD, menurut Oman hal tersebut diserahkan kepada komisi A.

Sekretaris Komisi A, Andi Lala, kepada RAKA mengatakan, komisi A saat itu akan melakukan pembahasan tentang rekrutmen CPNS, namun karena suatu hal, agenda rapat diundur hingga Jumat (19/11) hari ini. Namun, tambah Andi, terkait dengan rekrutmen tersebut, Komisi A akan segera membentuk panitia kerja. “Kita akan segera membentuk panitia kerja, tentang hal ini akan dibahas dalam rapat komisi,” ujar Andi. (eko)

Selasa, 09 November 2010

Sidang Paripurna DPRD Subang Diwarnai Aksi Boikot

Senin, 11/10/2010 - 17:15
Sumber Pikiran Rakyat

SUBANG, (PRLM).- Sidang Paripurna DPRD Kab. Subang dengan agenda Penetapan Perda Pertanggungjawaban
APBD 2009, KUA PPAS 2011, dan Nota Pengesyahan Perubahaan APBD 2010 diwarnai aksi boikot dari sejumlah wakil rakyat. Akibat hal itu, sidang paripurna tersebut diundur beberapa jam.
Menurut keterangan yang diperoleh “PRLM”, aksi boikot itu sengaja
dilakukan untuk memprotes kebijakan pimpinan yang tidak memasukan
agenda penepatan Perda Pasar Tradisional dalam kesempatan tersebut.
Padahal, sejumlah wakil rakyat menilai Perda itu cukup krusial dan
perlu disyahkan segera.
“Kami sengaja tidak masuk ruang sidang, kendatai telah mendandatangani
daftar hadir,” ujar salah seorang anggota dewan yang melakukan aksi
boikot, Yusnan, Senin (11/10).
Menurut dia, unsur pimpinan DPRD dan Bagian Risalah Sekretariat Dewan
(Setwan) sebelumnya telah sepakat dengan Pansus III yang membahas
Reperda tentang Pasar Tradisional untuk mengagendakan pengesahan
Reperda tersebut. Namun, dalam kenyataanya, agenda yang diusung Pansus
III tidak masuk dalam acara sidang Paripurna. “Kami kecewa atas hal ini,“ kata Yusnan.
Dari pantuan “PRLM” sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB itu sempat
molor sekira dua jam. Ketua DPRD yang juga bertindak sebagai pimpinan
sidang baru membuka acara pada pukul 11.00 WIB. Padahal, sejumlah
anggota dewan telah berkumpul di ruang sudang sejak pukul 08.30 WIB.
Kondisi tersebut memaksa sejumlah wakil rakyat yang telah berkumpul di
ruang Paripurna hengkang dari tempatnya. Ternyata mereka tak kembali
ke ruang Paripurna hingga acara dibuka.
Awalnya, pimpinan DPRD, Atin Supriyatin, tidak menyadari hal tersebut.
Dengan tenang dia membuka acara sidang dengan menyebutkan bahwa jumlah
angota DPRD yang menandatangani daftar hadir ada 41 orang, sehingga
dianggap telah memenuhi qorum.
Namun, pernyataan Atin, langsung diinterupsi oleh pesarta sidang, dr.
Encep Sugiana. Saat itu dr. Ncep menyebutkan jika wakil rakyat yang
hadir hanya 23 prang sehingga sidang tidak layak dilanjutkan.
Menyadari hal tersebut. Atin langsung menunda sidang satu jam untuk
menunggu para wakil rakyat masuk kembali ke ruang Paripurna.
Setelah acara dibuka kembali sekira pukul 13.00 WIB. Wakil rakyat yang
melakukan aksi boikot bersedia masuk ke ruang Paripuran sehingga
acara bisa dilanjutkan.”Penundaan waktu sidang sengaja dilakukan untuk
melakukan lobi-lobi politik, hingga akhirnya sidang ini bisa
digelar,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Beni Rudiono.
Menurut dia, aksi boikot sempat dilakukan sejumlah wakil rakyat karena
terjadi miskomunikasi. Namun, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya
mereka yang melakukan aksi boikot mau menghadiri sidang. (A-106/A-120)***

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan