Minggu, 12 Desember 2010

Pengumuman Hasil Tes CPNS harus Transparan

Forum Mayarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Kab Subang berharap DPRD Kabupaten Subang terus mengawasi proses Rerekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Subang. Pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalkan kecurangan pada setiap tahapan pelaksanaannya walaupun sampai saat ini belum ditemukan kecurangan.

Menurut Ketua Umum FORMAPPI Kab Subang bisakah proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara transparan, “dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisakah masyarakat memperoleh informasi (publik) yang memadai agar yakin tahapan-tahapan pelaksanaannya dilaksanakan secara benar”. Tegasnya.

Ditambahkan Cucu Kodir panitia penyelenggara pelaksanaan rekrutmen CPNSD harus mampu mengumumkan hasil tes tulis secara transparan dan utuh dengan cara mencantumkan nama peserta yang lulus beserta nilai hasil tes nya.”yang seringkali menjadi persoalan adalah kalau publik meminta data apakah semua CPNS yang dinyatakan diterima sudah semuanya lengkap secara administratif, serta apakah mereka yang diterima memang yang nilainya di atas peserta lain di sinilah panitia penyelenggara harus mampu menjawabnya dan menjelaskannya sesuai dengan fakta yang ada”.tegasnya.

Selain itu FORMAPPI Kabupaten Subang mengingatkan panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), agar menghindari kecurangan dalam bentuk apapun pada saat pelaksanaan rekrutmen CPNS. Panitia seleksi harus bekerja secara profesional mengikuti petunjuk teknis dan mekanisme yang berlaku dan menghindari berbagai bentuk kecurangan dalam rekrutmen CPNS, kalau banyak pelanggaran dipastikan nantinya bisa berdampak buruk terhadap penilaian masyarakat. kami juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat, (peserta seleksi CPNS) untuk melapor kepada pihak berwajib jika pada saat pelaksanaan rekrutmen CPNS ada warga masyarakat yang menemukan adanya kecurangan yang dilakukan panitia seleksi.

Pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan rekrutmen CPNS semata-mata dilakukan agar CPNS yang akan direkrut benar-benar berkualitas dan handal agar nantinya peseta yang lulus tersebut penuh tanggung jawab dan propesional dalam menjalankan tugasnya.

Minggu, 21 November 2010

Dewan Diminta Bentuk Pansus, Terkait Proses Penerimaan CPNS

SUBANG, RAKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang diminta untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait dengan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Subang. Hal ini diungkapkan Ketua Formappi Kabupaten Subang Cucu Kodir kepada RAKA, Kamis (18/11).

Menurut Cucu, saat ini fungsi kontrol DPRD Kabupaten Subang seperti yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hingga yang timbul adalah kesan pembiaran terhadap kondisi yang ada. Sementara sebagai sebuah institusi, DPRD seharusnya melakukan fungsi mereka dalam mengontrol kinerja eksekutif.

“Dan untuk memaksimalkan fungsi kontrol legislatif, sebaiknya segera membentuk pansus untuk mengawasi proses rekruitment CPNS, jangan sampai momen pengangkatan CPNS dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dirinya sendiri dan kelompoknya. Rekrutmen CPNS harus bersih dari KKN dan mengutamakan kemampuan pelamar, bukan karena kemampuan keuangan mereka,” tegas Cucu.

Sementara menurut Eka Putra, rekrutmen CPNS yang dilakukan di Kabupaten Subang terkesan tertutup, karena hanya diumumkan di salah satu media saja, sementara berdasarkan amanat dari pemerintah pusat, pengumuman tersebut harus dipasang juga di laman milik pemerintah Kabupaten Subang. “Namun setelah kami membuka webside subang.go.id, tidak ada satu pun kalimat tentang pengumuman pengangkatan CPNS di Kabupaten Subang, hal ini sudah dianggap tertutup, sebab tidak semua calon pelamar bisa mengakses pengumuman yang disampaikan disalah satu media cetak,” ujar Eka.

Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang H Oman Warjoman mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan unsur pimpinan yang ada di DPRD Kabupaten Subang. Namun, untuk menindaklanjuti keinginan warga masyarakat, menurut Oman, pihaknya sudah memberikan 'perintah' kepada Komisi A untuk membahas tentang rekrutmen CPNS tersebut.

“Pembicaraan yang akan kami lakukan, sambil menunggu hasil dari Komisi A, sebab yang memiliki tugas untuk hal ini adalah Komisi A, bila diperlukan, Komisi A harus mengundang panitia seleksi CPNS tersebut, untuk mengatahui kriteria apa saja CPNS yang akan dapat diterima,” ujar Oman.

Menurut Oman, pihaknya juga berharap agar rekrutmen CPNS bisa dilaksanakan dengan bersih, karena jika dilakukan secara bersih dan tanpa adanya KKN, kinerja eksekutif akan bisa lebih baik lagi. Saat ditanya apakah dewan akan mengundang kepala BKD, menurut Oman hal tersebut diserahkan kepada komisi A.

Sekretaris Komisi A, Andi Lala, kepada RAKA mengatakan, komisi A saat itu akan melakukan pembahasan tentang rekrutmen CPNS, namun karena suatu hal, agenda rapat diundur hingga Jumat (19/11) hari ini. Namun, tambah Andi, terkait dengan rekrutmen tersebut, Komisi A akan segera membentuk panitia kerja. “Kita akan segera membentuk panitia kerja, tentang hal ini akan dibahas dalam rapat komisi,” ujar Andi. (eko)

Selasa, 09 November 2010

Sidang Paripurna DPRD Subang Diwarnai Aksi Boikot

Senin, 11/10/2010 - 17:15
Sumber Pikiran Rakyat

SUBANG, (PRLM).- Sidang Paripurna DPRD Kab. Subang dengan agenda Penetapan Perda Pertanggungjawaban
APBD 2009, KUA PPAS 2011, dan Nota Pengesyahan Perubahaan APBD 2010 diwarnai aksi boikot dari sejumlah wakil rakyat. Akibat hal itu, sidang paripurna tersebut diundur beberapa jam.
Menurut keterangan yang diperoleh “PRLM”, aksi boikot itu sengaja
dilakukan untuk memprotes kebijakan pimpinan yang tidak memasukan
agenda penepatan Perda Pasar Tradisional dalam kesempatan tersebut.
Padahal, sejumlah wakil rakyat menilai Perda itu cukup krusial dan
perlu disyahkan segera.
“Kami sengaja tidak masuk ruang sidang, kendatai telah mendandatangani
daftar hadir,” ujar salah seorang anggota dewan yang melakukan aksi
boikot, Yusnan, Senin (11/10).
Menurut dia, unsur pimpinan DPRD dan Bagian Risalah Sekretariat Dewan
(Setwan) sebelumnya telah sepakat dengan Pansus III yang membahas
Reperda tentang Pasar Tradisional untuk mengagendakan pengesahan
Reperda tersebut. Namun, dalam kenyataanya, agenda yang diusung Pansus
III tidak masuk dalam acara sidang Paripurna. “Kami kecewa atas hal ini,“ kata Yusnan.
Dari pantuan “PRLM” sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB itu sempat
molor sekira dua jam. Ketua DPRD yang juga bertindak sebagai pimpinan
sidang baru membuka acara pada pukul 11.00 WIB. Padahal, sejumlah
anggota dewan telah berkumpul di ruang sudang sejak pukul 08.30 WIB.
Kondisi tersebut memaksa sejumlah wakil rakyat yang telah berkumpul di
ruang Paripurna hengkang dari tempatnya. Ternyata mereka tak kembali
ke ruang Paripurna hingga acara dibuka.
Awalnya, pimpinan DPRD, Atin Supriyatin, tidak menyadari hal tersebut.
Dengan tenang dia membuka acara sidang dengan menyebutkan bahwa jumlah
angota DPRD yang menandatangani daftar hadir ada 41 orang, sehingga
dianggap telah memenuhi qorum.
Namun, pernyataan Atin, langsung diinterupsi oleh pesarta sidang, dr.
Encep Sugiana. Saat itu dr. Ncep menyebutkan jika wakil rakyat yang
hadir hanya 23 prang sehingga sidang tidak layak dilanjutkan.
Menyadari hal tersebut. Atin langsung menunda sidang satu jam untuk
menunggu para wakil rakyat masuk kembali ke ruang Paripurna.
Setelah acara dibuka kembali sekira pukul 13.00 WIB. Wakil rakyat yang
melakukan aksi boikot bersedia masuk ke ruang Paripuran sehingga
acara bisa dilanjutkan.”Penundaan waktu sidang sengaja dilakukan untuk
melakukan lobi-lobi politik, hingga akhirnya sidang ini bisa
digelar,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Beni Rudiono.
Menurut dia, aksi boikot sempat dilakukan sejumlah wakil rakyat karena
terjadi miskomunikasi. Namun, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya
mereka yang melakukan aksi boikot mau menghadiri sidang. (A-106/A-120)***

Selasa, 10 Agustus 2010

Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

salam silaturahmi buat semuanya

Bulan Ramadhan telah tiba waktunya, mari kita sama-sama saling memaafkan atas semua perbuatan yang telah kita lakukan terutama perbuatan yang membuat orang lain kecewa dan bersedih hati. mudah-mudahan dibulan nan fitri ini kita semua mampu berlomba dalam berbuat kebaikan dan mendapatkan ridha dari allah swt.Perda Miras Dikabupaten Subang Harus terus Disosialisasikan Supaya Masyarakat paham akan maksug perda tersebut. sehingga harapannya masyarakat subang yang sering mengkonsumsi minuman keras mampu untuk tidak mengkonsumsinya lagi.

kami keluarga besar pengurus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Kabupaten Subang Mengucapkan MInal Aidzin Walpa IDzin Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

Senin, 05 Juli 2010

Jangan Hanya Sekedar Menggugurkan Kewajiban

Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 10 Tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Ber Alkohol mulai disosialisasikan melalui spanduk yang isinya merupakan isi substansi dari peraturan Daerah tersebut. Namun pemasangan sepanduk tersebut masih terbatas dan belum merata di seluruh lingkungan tempat strategis dikabupaten subang.

Menurut Cucu Kodir Jaelani Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kabupaten Subang sebagus apapun aturan yang dibuat oleh legislative dan eksekutif kalau masyarakat tidak mengetahuinya tidak akan ada artinya “ aturan dibuat untuk mengatur tatanan masyarakat, apabila aturan tersebut tidak sampai kemasyarakat dan masyarakat tidak mengetahuinya maka jangan berharap aturan itu bisa ditaati dan dilaksanakan karena masyarakat tidak mengetahuinya”.ujarnya.

Ditambahkan Cucu Kodir, Bupati Subang dengan kapasitasnya mempunyai kekuatan dan pengaruh yang besar untuk menginstruksikan seluruh kepala desa dan kelurahan untuk ikut sama –sama mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 10 Tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Ber Alkohol dengan cara memasang sepanduk yang merupakan isi substansi dari perda tersebut atau melalui pertemuan rutin antar aparat desa dan kelurahan dengan harapan perda tersebut bisa sampai kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.kalau memang mau serius memberantas miras di kabupaten subang.

Ketika masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut maka saya yakin masyarakat akan ikut serta dalam memerangi dan memberantas minuman beralkohol (Miras). Para ulamapun selain menyampaikan dalil tentang larangan mengkonsumsi miras bisa sambil menyampaikan aturan yang telah ada dan dibuat dikabupaten subang tersebut.(CKJ)


Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 10 Tahun 2009
tentang
Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Ber Alkohol

Bab IV
Larangan
Pasal 4

1)Setiap Penguasa, Pemasok, Pengedar, Penyimpan, Penjual, (importir, distributor, subdistributor, pengecer) dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman, beralkohol.
2)Setiap orang dilarang
a.Mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan minuman beralkohol tradisional.
b.Memasuki Daerah Kabupaten Subang yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan / atau jika tindakannya berdampak terhadap ketertiban dan keamanan didaerah kabupaten Subang.
c.Membawa minuman ber alkohol dalam bentuk kemasan apapun melintasi dan / atau memasuki daerah kabupaten subang.
d.Memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia atau tumbuh-tumbuhan, sejenisnya.

BAB VII
Ketentuan Pidana dan Penyidikan
Pasal 8
Pelanggaran atas ketentuan diatas dimaksud dapat dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Senin, 31 Mei 2010

Beasiswa Ke Jerman untuk Lulusan Tingkat SLTA Dikabupaten Subang

Sampai Sekarang Belum Ada Sosialisasi

Rp 2 Miliar untuk Belajar ke Jerman
Pikiran Rakyat 31 Mei 2010

PROGRAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang akan memberangkatkan lulusan sekolah menengah atas ataupun kejuruan ke Jerman dengan beasiswa kini sudah di ambang pintu. Sebagai bagian dari tahapan itu, Bupati Subang Eep Hidayat bersama Rektor ITB Akhmaloka, Senin (24/5) telah menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Pemkab Subang.

Sayangnya, sampai sejauh ini banyak masyarakat ataupun wakil masyarakat yang menunggu bagaimana realisasinya karena belum ada sosialisasi. Ada selentingan bahwa calon penerima beasiswa akan diseleksi. Namun, Dinas Pendidikan Subang sendiri belum menetapkan jadwal seleksi.

Ketua Komisi D DPRD Sugianto yang menangani masalah pendidikan, dalam suatu kesempatan kepada wartawan mengaku belum menerima laporan tahapan seleksi beasiswa ke Jerman tersebut.

"Mungkin belum sampai jadwalnya, dan harapan kami tidak ada permasalahan. Sebab kalau lambat, para siswa yang berprestasi dikhawatirkan sudah terlanjur mendaftarkan diri ke perguruan tinggi dalam negeri," katanya. Ia menyebutkan, program beasiswa ke luar negeri agar disikapi secara cepat dan serius oleh Dinas Pendidikan. "Jangan terkesan ada tarik ulur berbagai kepentingan dengan lembaga lain," katanya.

Ketua Forum Pusat Kajian Otonomi Daerah Kab. Subang Yaya Sudarya menyayangkan bila program beasiswa yang akan menelan anggaran APBD cukup besar sekitar Rp 2 miliar tidak tepat sasaran. Artinya, kalau yang diharapkan siswa berprestasi karena akan kembali membangun Subang, beasiswa ditakutkan malah jatuh ke siswa yang dengan terpaksa diberangkatkan.

"Jadi jangan sampai terdengar adanya benturan kepentingan dengan Bapeda. Kalau memang demikian, sebaiknya ditunda saja hingga tahun depan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Subang Cucu Kodir Jaelani. Menurut dia, seleksi yang transparan dan objektif harus diutamakan sehingga setiap elemen masyarakat merasa terlayani dan tidak ada yang dirugikan.

"Selain menyerap anggaran besar, program ini juga merupakan yang pertama di antara kebupaten lain yang memberangkatkan pelajar dari tingkatan sekolah menengah atas," katanya.

Tidak transparan

Lebih jauh, Cucu merasa khawatir program tersebut tidak objektif dan transparan. Pasalnya, hingga saat ini baru ada nota kesepahaman dan tidak terdengar sebelumnya sosialisasi secara umum oleh dinas terkait. "Ketika kami bertanya kepada siswa lulusan SMA, termasuk madrasah aliah dan kejuruan, banyak yang tidak mengetahuinya. Jangan-jangan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapat kesempatan, " ujar Cucu.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah H. Deden membantah kalau pihaknya dikatakan tidak transparan karena sejak awal bulan Mei 2010 sudah disosialisasikan langsung dengan para kepala sekolah SMA/SMK maupun MAN.

"Termasuk persyaratan dan jadwal penerimaannya. Sampai batas akhir pendaftaran tercatat sebanyak 68 siswa sesuai dengan kriteria rata-rata UN dan rapor 7,5. Siswa yang demikian itu merupakan hasil seleksi di sekolahnya masing-masing. Ada yang dari SMA, SMK, maupun madrasah aliah," katanya.

Sementara untuk jadwal selanjutnya merupakan kewenangan dari tim independen yang telah ditunjuk, dalam hal ini ITB Bandung.

"Jadwal yang telah disetujui adalah, mulai Selasa dan Rabu (1-2/6) mendatang seleksi akademik yang terdiri atas pelajaran fisika, matematika, dan kimia, serta dipusatkan tempatnya di SMAN 1 Jalan Ki Hajar Dewantara, Subang," kata H. Deden.

Ia menambahkan, untuk tahap seleksi selanjutnya akan ditentukan oleh tim dari ITB. Proses seleksi memang akan dijalankan dengan sangat ketat. Rektor ITB Prof. Akhmaloka yang sempat ditanya seusai penandatanganan menyatakan, akan selektif menyaring siswa yang akan diberangkatkan ke Jerman, sesuai dengan bidang teknologi yang dikehendaki.

"Pokoknya kami akan semaksimal mungkin menjaring siswa terbaik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan diharapkan Pemda Subang," katanya. (JU-14)***

Berita Beasiswa Ke Jerman Untuk pelajar tingkat SLTA diKabupaten Subang

Sampai Sekarang Belum Ada Sosialisasi

Rp 2 Miliar untuk Belajar ke Jerman

PROGRAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang akan memberangkatkan lulusan sekolah menengah atas ataupun kejuruan ke Jerman dengan beasiswa kini sudah di ambang pintu. Sebagai bagian dari tahapan itu, Bupati Subang Eep Hidayat bersama Rektor ITB Akhmaloka, Senin (24/5) telah menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Pemkab Subang.

Sayangnya, sampai sejauh ini banyak masyarakat ataupun wakil masyarakat yang menunggu bagaimana realisasinya karena belum ada sosialisasi. Ada selentingan bahwa calon penerima beasiswa akan diseleksi. Namun, Dinas Pendidikan Subang sendiri belum menetapkan jadwal seleksi.

Ketua Komisi D DPRD Sugianto yang menangani masalah pendidikan, dalam suatu kesempatan kepada wartawan mengaku belum menerima laporan tahapan seleksi beasiswa ke Jerman tersebut.

"Mungkin belum sampai jadwalnya, dan harapan kami tidak ada permasalahan. Sebab kalau lambat, para siswa yang berprestasi dikhawatirkan sudah terlanjur mendaftarkan diri ke perguruan tinggi dalam negeri," katanya. Ia menyebutkan, program beasiswa ke luar negeri agar disikapi secara cepat dan serius oleh Dinas Pendidikan. "Jangan terkesan ada tarik ulur berbagai kepentingan dengan lembaga lain," katanya.

Ketua Forum Pusat Kajian Otonomi Daerah Kab. Subang Yaya Sudarya menyayangkan bila program beasiswa yang akan menelan anggaran APBD cukup besar sekitar Rp 2 miliar tidak tepat sasaran. Artinya, kalau yang diharapkan siswa berprestasi karena akan kembali membangun Subang, beasiswa ditakutkan malah jatuh ke siswa yang dengan terpaksa diberangkatkan.

"Jadi jangan sampai terdengar adanya benturan kepentingan dengan Bapeda. Kalau memang demikian, sebaiknya ditunda saja hingga tahun depan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Subang Cucu Kodir Jaelani. Menurut dia, seleksi yang transparan dan objektif harus diutamakan sehingga setiap elemen masyarakat merasa terlayani dan tidak ada yang dirugikan.

"Selain menyerap anggaran besar, program ini juga merupakan yang pertama di antara kebupaten lain yang memberangkatkan pelajar dari tingkatan sekolah menengah atas," katanya.

Tidak transparan

Lebih jauh, Cucu merasa khawatir program tersebut tidak objektif dan transparan. Pasalnya, hingga saat ini baru ada nota kesepahaman dan tidak terdengar sebelumnya sosialisasi secara umum oleh dinas terkait. "Ketika kami bertanya kepada siswa lulusan SMA, termasuk madrasah aliah dan kejuruan, banyak yang tidak mengetahuinya. Jangan-jangan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapat kesempatan, " ujar Cucu.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah H. Deden membantah kalau pihaknya dikatakan tidak transparan karena sejak awal bulan Mei 2010 sudah disosialisasikan langsung dengan para kepala sekolah SMA/SMK maupun MAN.

"Termasuk persyaratan dan jadwal penerimaannya. Sampai batas akhir pendaftaran tercatat sebanyak 68 siswa sesuai dengan kriteria rata-rata UN dan rapor 7,5. Siswa yang demikian itu merupakan hasil seleksi di sekolahnya masing-masing. Ada yang dari SMA, SMK, maupun madrasah aliah," katanya.

Sementara untuk jadwal selanjutnya merupakan kewenangan dari tim independen yang telah ditunjuk, dalam hal ini ITB Bandung.

"Jadwal yang telah disetujui adalah, mulai Selasa dan Rabu (1-2/6) mendatang seleksi akademik yang terdiri atas pelajaran fisika, matematika, dan kimia, serta dipusatkan tempatnya di SMAN 1 Jalan Ki Hajar Dewantara, Subang," kata H. Deden.

Ia menambahkan, untuk tahap seleksi selanjutnya akan ditentukan oleh tim dari ITB. Proses seleksi memang akan dijalankan dengan sangat ketat. Rektor ITB Prof. Akhmaloka yang sempat ditanya seusai penandatanganan menyatakan, akan selektif menyaring siswa yang akan diberangkatkan ke Jerman, sesuai dengan bidang teknologi yang dikehendaki.

"Pokoknya kami akan semaksimal mungkin menjaring siswa terbaik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan diharapkan Pemda Subang," katanya. (JU-14)***

Senin, 17 Mei 2010

Dikhawatirkan Menjadi Sekadar Pelengkap Saja

Segera Sosialisasikan Perda Miras

PENGASUH Pondok Pesantren Daarus Syifa di Kec. Compreng, Subang, K.H. Tasyrifien Ahmad menyatakan merasa kaget karena banyaknya minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Subang selama 3 bulan terakhir, termasuk korban-korban minuman keras yang kini semakin banyak, meski semua tidak terekspos di media massa.

"Saya kaget dan merasa prihatin setelah peraturan daerah (perda) kita miliki ternyata masih banyak beredar minuman keras, termasuk korbannya," kata Tasyrifien yang juga Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kab. Subang ketika dihubungi Jumat (14/5).

Lebih lanjut ia meminta agar pengawasan terhadap perdagangan dan peredaran minuman keras terus diawasi secara intensif sampai kepada konsumennya. "Penjual dan penikmatnya masih itu-itu juga," katanya.

Menimpali pernyataan K.H. Tasyrifien Ahmad, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kab. Subang, Cucu Kodir Jaelani yang dihubungi terpisah mengatakan, Perda Minuman Keras sepertinya dijadikan bahan literatur atau pelengkap saja. Padahal, untuk merealisasikannya cukup membutuhkan waktu panjang dan biaya tinggi.

"Sebagus apa pun peraturan itu, jika tidak sampai kepada masyarakat tidak ada artinya. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus menyosialisasikannya ke masyarakat sehingga perda itu tidak malah sekadar menjadi produk formalitas," katanya.

Ia berharap, pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi, di antaranya dengan dengan memasang isi substansi dari Perda Minuman Keras melalui alat peraga di sejumlah titik. Hanya, Cucu mengingatkan jangan sampai terjadi seperti halnya Perda tentang Ketertiban, Kemanan, dan Keindahan (K3), termasuk larangan di atas tanah atau aset pemerintah daerah.

"Peringatan atau larangan itu tak ada artinya bila tanpa ada action di lapangan. Kita juga prihatin, setelah satu tahun Perda Minuman Keras disahkan, satu tahun pula makin menjamur pedagang, pengguna, dan pengedar minuman keras," ujarnya.

Tetap konsisten

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Subang Suntanggiono melalui Kasi Pengendalian Operasi Indri Tandya, Sabtu (15/5), membantah bila pihaknya dituding tidak pernah melakukan tindakan atau operasi terhadap pelanggaran-pelanggaran perda, termasuk di dalamnya Perda Minuman Keras.

"Kita memang belum seratus persen melakukan upaya karena keterbatasan personel dan anggaran. Namun demikian, pelaksanaan patroli K3 tetap dilaksanakan sehingga hasilnya bisa dilihat di seputar kota, termasuk warung-warung penjualan minuman keras sudah tidak ada dan tempat nongkrong anak-anak meminum minuman keras pun kini selalu sepi," kata Indri.

Langkah nyata dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) yang di dalamnya terkait soal minuman keras diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang dengan memusnahkan sedikitnya 9.012 botol berbagai merek dan jenis serta kadar alkoholnya, Selasa (11/5).

Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto mengatakan, ribuan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat selama 17 kali razia di wilayah hukum Polres Subang. Minuman keras tersebut rata-rata berkadar 5 hingga 30 persen.

"Kami juga tetap konsisten dalam penegakan hukumnya apalagi Subang telah memiliki perda. Selain memusnahkan barang bukti, kita juga telah memproses para pemiliknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkas perkara dua pengecer minuman keras telah dinyatakan rampung (P21). Sementara dua berkas perkara minuman keras lainnya masih dalam tahap penyelesaian," katanya.

Ia meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan ikut serta melakukan pemberantasan. Apalagi di beberapa wilayah masih ada kebiasaan yang perlu ditinggalkan, misalnya acara syukuran atau pesta perayaan satu kegiatan selalu diiringi dengan pesta minuman keras.

Kepala Kepolisian Wilayah Purwakarta Komisaris Besar Jodie Rooseto berjanji, penindakan tidak hanya dilakukan kepada pedagang atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan minuman keras, anggota polisi yang ketahuan mengonsumsi apalagi "membekingi" penjual minuman keras juga akan ditindak tegas. Anggota tersebut nantinya bila terbukti akan diproses oleh Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) POLRI, serta bakal ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sekda Subang Drs. H. Rahmat Solihin menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam memberantas minuman keras di wilayah Subang. "Peredaran minuman keras telah mengundang berbagai permasalahan sosial yang cukup berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat Subang," ujarnya. (JU-14)***

Jumat, 14 Mei 2010

Pernyataan Sikap Formappi Kabupaten Subang

PERNYATAAN SIKAP
FORUM MASYARAKAT PEDULI PARLEMEN INDONESIA (FORMAPPI)
KABUPATEN SUBANG

FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 03 Mei 2010 bertempat sekretariat Formappi Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
FORMAPPI Kabupaten Subang mengapresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Subang yang telah sukses dalam melaksanakan Fungsi legislasinya yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Miras dan Perda Pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan BAB IX tentang Pengundangan dan Penyebarluasan bagian kedua tentang penyebarluasan Pasal 52 “Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran, Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah”. BAB X Tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 53 “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”. Formappi berharap agar perda yang telah dibuat jangan sampai hanya dijadikan hiasan semata dan hanya demi untuk memenuhi salah satu fungsi DPRD kab Subang saja. perda yang sudah disahkan tersebut harus bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati, dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang menuju lebih baik. Selain itu DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat jangan sampai Perda yang telah dibuat tersebut tidak berjalan sama sekali. Hal – hal yang menjadi pertanyaan Formappi diantaranya :
1.Apakah Perda Miras dan Perda Pendidikan yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang sudah disosialisasikan secara merata kepada masyarakat Kabupaten Subang?
2.Bagaimana hasil evaluasi dari penerapan dan pelaksaan Perda Miras dan Perda Pendidikan tersebut?
3.Apakah ada hambatan dalam sosialisasi, penindakan dan pelaksaannya?
4.Sejauh ini bagaimana pengawasan legislative terhadap eksekutif dalam mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan tersebut?
Selain Perda Miras dan Perda Pendidikan, Formappi Kabupaten Subang menanyakan mengenai alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang di alih fungsikan menjadi pabrik – pabrik milik swasta karena berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan BAB VII Pasal 44 mengenai alih Fungsi Lahan :
Ayat (1) “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan”.
Ayat (2) “ Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di alih fungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Ayat (3) “ pengalih fungsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan dengan syarat :
a.Dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.Disusun rencana alih fungsi lahan;
c.Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.Disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang di alih fungsikan.
Ayat (6) pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dilalih fungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf C dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 45
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Pasal 46
Ayat (1) penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) hurup d dilakukan atas dasar kesesuaiaan lahan, dengan ketentun sebagai berikut:
a.Paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;
b.Paling sedikit dua kali luas lahan dalam yang dialih fungsikan lahan reklamasi rawa pasag surut dan nonpasang surut (lebak) ; dan
c.Paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialih fungsikan lahan tidak beririgasi.
Yang menjadi pertanyaan Formappi Kabupaten Subang
1.Apakah Legislatif dalam hal memberikan izin pengalihfungsian lahan pertanian berkelanjutan tersebut di libatkan?mengapa bisa di izinkan, argumentasinya bagaimana?
2.Apakah lokasi Pendirian Pabrik tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Ruang Daerah dan Badan Perencanaan Daerah?
3.Bagaimana Penanganan limbah Pabriknya?
Demikian pernyataan sikap Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (formappi) Kabupaten Subang, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi pebaikan Kabupaten Subang menuju lebih baik.

Rabu, 05 Mei 2010

Berita Deklarasi di Radar Karawang

Awasi Kinerja Anggota Dewan

Rabu, 05 Mei 2010

SUBANG, RAKA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kabupaten Subang dideklarasikan, Selasa (4/5). Organisasi yang berdiri di Kabupaten Subang, Senin (3/5) lalu ini berisikan para aktivis muda.

Keberangkatan organisasi tersebut, menurut Ketua Formappi Cucu Kodir Jaelani, dilakukan atas rasa keperihatinan dengan minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. “Di lihat dari tugas pokok dan fungsinya, (DPRD) mereka memiliki 3 hal yang harus dilaksanakan, yakni fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi. Namun hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut masih minim dilakukan dan ini memerlukan sebuah kepedulian dari elemen masyarakat untuk turut mengawasi kinerja mereka,” jelas Cucu.

Peran dari Formappi ke depan, tambah Cucu, mereka akan menjadi pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang. “Forum ini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan sifat keanggotaan pun secara sukarela dengan mengedepankan indepedensi organisasi,” jelas Cucu.

Visi yang diemban oleh mereka, tambah Cucu, yakni Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi dan mengapresiasi terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan Kabupaten Subang menuju lebih baik.
Induk semang dari terbentuknya Formappi Kabupaten Subang itu sendiri, tambah Cucu, berasal dari perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Subang. Hal ini, tambah Cucu, dilakukan agar semua aspirasi masyarakat Kabupaten Subang bisa tertampung untuk disampaikan kepada wakil rakyat sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Hingga saat ini kami mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten subang yang telah sukses membuat peraturan daerah (perda) pendidikan dan perda miras, namun Formappi berharap agar perda tersebut bisa disosialisasikan secara merata kepada masyarakat agar bisa dipahami, ditaati dan dilaksanakan untuk perbaikan Kabupaten Subang. Selain itu, DPRD Kabupaten Subang juga harus melakukan evaluasi atas hasil peraturan daerah yang mereka buat, jangan sampai perda yang telah mereka buat malah menjadi mandul, atau bahkan tidak berjalan sama sekali,” tegas Cucu. (eko)

Propil Formappi Kabupaten Subang

FORUM MASYARAKAT PEDULI PARLEMEN INDONESIA
(FORMAPPI)
KABUPATEN SUBANG

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

5. Alamat Organisasi
Jalan R.A Kartini KM 3 Subang
Nomor Kontak : 085294542038 Cucu Kodir Jaelani (Ketua Umum)
Email : formappikabsubang@yahoo.co.id
Facebook : kalangkang_urang@yahoo.co.id nama Formappi Kabupaten Subang
Website : www.formappikabsubang.blogspot.com

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan