Sabtu, 01 Oktober 2011
BEM Unsub Tolak Pembangunan Pabrik di wilayah yang bukan Zona Industri SUBANG-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Subang menyatakan sikap men
SUBANG-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Subang menyatakan sikap menolak rencana pendirian Pabrik di wilayah Kecamatan Subang tepatnya di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang). Penolakan ini berdasarkan pada Perda no 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang yang menetapkan bahwa Kecamatan Subang bukan merupakan wilayah pengembangan untuk pendirian industri.
Peraturan Daerah no 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang bahwa dijelaskan dalam pasal 13 yang berisi: “untuk mewujudkan struktur tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 kebijakan struktur tata ruang wilayah diwujudkan untuk mencapai pemerataan pertumbuhan wilayah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah”. ujar Presiden BEM Universitas Subang Kelvie Pratama kepada Pasundan Ekspres. kemarin.
Ditambahkan Kelvie, wilayah Kabupaten Subang terbagi atas 4 (empat) Wilayah Pengembangan (WP) yaitu WP Subang, WP Pamanukan, WP Jalancagak dan WP Pabuaran. WP Subang dengan pusat kota Subang meliputi Kecamatan Subang, Pagaden, Cibogo, Kalijati, Cipunagara, dan Cikaum.“memperkuat fungsi WP Subang sebagai pusat permukiman perkotaan, pusat pelayanan pemerintah, pusat perdagangan, pusat pendidikan dan pusat pelayanan kesehatan dan hal ini yang menjadi dasar bahwa BEM Unsub Menolak rencana pembangunan Pabrik yang bertempat di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang)”.(ckj)
SUBANG-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Subang menyatakan sikap menolak rencana pendirian Pabrik di wilayah Kecamatan Subang tepatnya di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang). Penolakan ini berdasarkan pada Perda no 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang yang menetapkan bahwa Kecamatan Subang bukan merupakan wilayah pengembangan untuk pendirian industri.
Peraturan Daerah no 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang bahwa dijelaskan dalam pasal 13 yang berisi: “untuk mewujudkan struktur tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 kebijakan struktur tata ruang wilayah diwujudkan untuk mencapai pemerataan pertumbuhan wilayah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah”. ujar Presiden BEM Universitas Subang Kelvie Pratama kepada Pasundan Ekspres. kemarin.
Ditambahkan Kelvie, wilayah Kabupaten Subang terbagi atas 4 (empat) Wilayah Pengembangan (WP) yaitu WP Subang, WP Pamanukan, WP Jalancagak dan WP Pabuaran. WP Subang dengan pusat kota Subang meliputi Kecamatan Subang, Pagaden, Cibogo, Kalijati, Cipunagara, dan Cikaum.“memperkuat fungsi WP Subang sebagai pusat permukiman perkotaan, pusat pelayanan pemerintah, pusat perdagangan, pusat pendidikan dan pusat pelayanan kesehatan dan hal ini yang menjadi dasar bahwa BEM Unsub Menolak rencana pembangunan Pabrik yang bertempat di Desa Cibarola Kelurahan Soklat (belakang kampus 1 Universitas Subang)”.(ckj)
Propil Formappi Kabupaten Subang
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.
3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
4. Sifat Organisasi
Independen
Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang
1. Visi FORMAPPI
“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.
2. Misi FORMAPPI
1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.
2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.
3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.
Program Kerja Formappi Kabupaten Subang
Program Kerja
1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.
2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.
3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.
4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar