Senin, 16 Juli 2012

Pengumuman Hasil Tes CPNS harus Transparan

Forum Mayarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Kab Subang berharap DPRD Kabupaten Subang terus mengawasi proses Rerekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Subang. Pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalkan kecurangan pada setiap tahapan pelaksanaannya walaupun sampai saat ini belum ditemukan kecurangan.

Menurut Ketua Umum FORMAPPI Kab Subang bisakah proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara transparan, “dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisakah masyarakat memperoleh informasi (publik) yang memadai agar yakin tahapan-tahapan pelaksanaannya dilaksanakan secara benar”. Tegasnya.

Ditambahkan Cucu Kodir panitia penyelenggara pelaksanaan rekrutmen CPNSD harus mampu mengumumkan hasil tes tulis secara transparan dan utuh dengan cara mencantumkan nama peserta yang lulus beserta nilai hasil tes nya.”yang seringkali menjadi persoalan adalah kalau publik meminta data apakah semua CPNS yang dinyatakan diterima sudah semuanya lengkap secara administratif, serta apakah mereka yang diterima memang yang nilainya di atas peserta lain di sinilah panitia penyelenggara harus mampu menjawabnya dan menjelaskannya sesuai dengan fakta yang ada”.tegasnya.

Selain itu FORMAPPI Kabupaten Subang mengingatkan panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), agar menghindari kecurangan dalam bentuk apapun pada saat pelaksanaan rekrutmen CPNS. Panitia seleksi harus bekerja secara profesional mengikuti petunjuk teknis dan mekanisme yang berlaku dan menghindari berbagai bentuk kecurangan dalam rekrutmen CPNS, kalau banyak pelanggaran dipastikan nantinya bisa berdampak buruk terhadap penilaian masyarakat. kami juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat, (peserta seleksi CPNS) untuk melapor kepada pihak berwajib jika pada saat pelaksanaan rekrutmen CPNS ada warga masyarakat yang menemukan adanya kecurangan yang dilakukan panitia seleksi.

Pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan rekrutmen CPNS semata-mata dilakukan agar CPNS yang akan direkrut benar-benar berkualitas dan handal agar nantinya peseta yang lulus tersebut penuh tanggung jawab dan propesional dalam menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Propil Formappi Kabupaten Subang

1. Dasar Hukum Pendirian FORMAPPI
Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia Pasal 28F
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Profil FORMAPPI
FORMAPPI Kabupaten Subang didirikan pada 3 Mei 2010 bertempat di Kabupaten Subang dengan latar belakang keperihatinan atas minimnya perhatian dan kepedulian masyarakat umumnya atas keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi).
FORMAPPI dimotori oleh aktivis muda Kabupaten Subang yang peduli terhadap keberadaan, kinerja, tugas, fungsi, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang sebagai wakil rakyat di parlemen, maka dari itu keberadaan FORMAPPI Kabupaten Subang sebagai pemerhati, penyelaras, penampung aspirasi, penyampai aspirasi dan menyumbangkan pemikiran untuk perbaikan Kabupaten Subang.
Forum ini terbuka untuk anggota masyarakat yang peduli terhadap perkembangan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang. Sifat keanggotaan forum ini adalah sukarela dengan mengedepankan independensi organisasi.

3. Jenis Organisani
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

4. Sifat Organisasi
Independen

Visi dan Misi Formappi Kabupaten subang

1. Visi FORMAPPI

“Optimalisasi peran masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, terhadap kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dan memberikan aspirasi untuk pembangunan kabupaten subang menuju lebih baik”.

2. Misi FORMAPPI

1. Mengawasi, Mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang untuk di tindak lanjuti.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang.

Program Kerja Formappi Kabupaten Subang

Program Kerja

1. Mengawasi, mengevaluasi dan menyampaikan aspirasi atas kinerja parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara mengikuti perkembangan parlemen (DPRD), forum diskusi dan kajian.

2. Menyampaikan Aspirasi masyarakat kepada parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara menampung aspirasi seluruh masyarakat kabupaten subang yang realistis dan sesuai dengan fakta dilapangan untuk perbaikan kabupaten Subang.

3. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap keberadaan, kinerja, fungsi, tugas, dan peran parlemen (DPRD) Kabupaten Subang dengan cara melaksanakan pelatihan dan seminar.

4. Mengadvokasi pembaharuan parlemen (DPRD) Kabupaten Subang yang harus sesuai dengan fungsinya yakni (pengawasan, anggaran dan legislasi) secara demokratis melalui forum dialog, dan pertukaran pemikiran antara masyarakat sipil, mahasiswa, dengan anggota DPRD Kabupaten Subang dan fungsionaris partai politik.

Dengan Berjuang akan Terjadi Perubahan